PKS DPRD Sulteng Diminta Kawal Isu LGBTQ dan Dorong Regulasi Daerah
Sebuah tuntutan yang mengemuka dari Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS Sulawesi Tengah, H. Iswan Kurnia Hasan, mengarah kepada Fraksi PKS DPRD Sulteng untuk mengawasi isu LGBTQ dengan ketat di daerah tersebut. Permintaan ini juga mempertimbangkan pentingnya terbitnya regulasi yang dianggap penting dalam mengantisipasi perkembangan fenomena LGBTQ.
Perhatian Terhadap Isu LGBTQ
Ustadz Iswan menyampaikan pentingnya isu LGBTQ sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah pusat yang memandang penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Berpedoman pada langkah pemerintah pusat, PKS DPRD Sulteng diharapkan mampu merespons isu LGBTQ ini dengan serius dan proaktif. Fraksi PKS di DPRD Sulawesi Tengah diminta untuk mengikuti pembahasan kebijakan serta regulasi terkait dengan isu tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.
Perlunya Stabilisasi Keluarga
Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, menegaskan bahwa penanganan isu LGBTQ tidak bisa hanya mengandalkan regulasi semata. Ia menyoroti urgensi penguatan ketahanan keluarga sebagai fondasi utama dalam menjaga nilai-nilai masyarakat.
Wiwik menambahkan bahwa Sulawesi Tengah telah memiliki Peraturan Daerah tentang Ketahanan Keluarga sejak 2019. Namun, implementasinya masih terkendala oleh belum adanya Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi pedoman pelaksanaan. Hal ini menjadi hambatan bagi upaya PKS DPRD Sulteng dalam mengawal isu LGBTQ secara komprehensif.
Diperlukan percepatan dalam penyusunan aturan pelaksana agar program-program penguatan keluarga dapat berjalan efektif. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menempatkan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025.
Isu LGBTQ dinyatakan sebagai ancaman nonmiliter dalam dimensi ideologi, sosial, dan budaya, bersama dengan sejumlah isu lain seperti radikalisme, terorisme, perjudian daring, pinjaman online ilegal, dan narkotika. Kebijakan ini telah memancing berbagai tanggapan dari berbagai pihak.


