Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Hoaks Ajakan Demonstrasi
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) yang diduga sebagai penyebar konten hoaks terkait ajakan demonstrasi menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
Penyelidikan dan Penangkapan
Penangkapan DM dilakukan setelah tim melakukan patroli siber rutin dan melakukan analisis digital terhadap konten yang diunggah. Setelah dipastikan bahwa informasi yang disebar tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan, pihak kepolisian melacak jejak elektronik tersebut hingga ke warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
DM kemudian diamankan di kediamannya oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dengan bantuan Polres Ciamis. Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui memiliki akun yang digunakan untuk menyebarkan hoaks tersebut.
Penyidikan dan Tindakan Hukum
DM akan dijerat dengan Pasal-pasal yang berkaitan dengan pelanggaran UU ITE, yaitu Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, DM juga akan dijerat dengan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pesan dari Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya, serta tidak terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan hoaks, masyarakat diminta untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.


