Pada hari Jumat, 30 Januari 2026, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram di Kota Palu. Mereka berhasil mengamankan seorang terduga kurir, AAD (25), yang merupakan warga Kota Palu. Pengungkapan ini dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Mulyadi di Jalan Kasoari, Kecamatan Palu Selatan pada Kamis, 29 Januari 2026.
Selama penangkapan, petugas menemukan satu bungkus besar sabu yang disembunyikan di dasbor tempat kaki sepeda motor Yamaha Mio M3 yang digunakan oleh AAD. Selain sabu seberat satu kilogram, petugas juga menyita satu unit telepon genggam warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning. AAD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Proses hukum terhadap AAD masih berlangsung, dan penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul sabu tersebut serta tujuan peredarannya. Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Sulteng.


