Polda Sulteng Musnahkan 19 Kg Sabu dari Pengungkapan 5 Kasus

Polda Sulteng Hancurkan 19 Kilogram Sabu dari Lima Kasus

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pemusnahan 19 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu hasil dari pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum mereka. Penyitaan ini dilakukan sejak bulan Januari hingga Juni 2026. Proses pemusnahan dilakukan di Mapolda Sulteng, Palu, Jumat.

Proses Pemusnahan

Kapolda Sulteng Brigjen Pol Nasri menyatakan bahwa barang bukti seberat 19 kilogram tersebut merupakan hasil dari pengungkapan lima kasus yang melibatkan 13 tersangka yang tidak memiliki kaitan satu sama lain. Sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih dan dicampur dengan bahan lain sesuai prosedur yang berlaku.

Pengungkapan Kasus di Bandara

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pribadi Sembiring juga menambahkan bahwa barang bukti lain berasal dari pengungkapan kasus di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu. Narkoba tersebut awalnya berasal dari Riau, transit di Sumatera Barat, lalu ke Jakarta sebelum sampai di Palu untuk diedarkan di Sulawesi Tengah. Proses pengungkapan ini menetapkan satu orang dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial MT yang diduga sebagai pemilik barang.

Pihak kepolisian sedang berupaya mengejar MT yang telah meninggalkan Kota Palu melalui penyelidikan intensif. Polda Sulteng menegaskan bahwa pencegahan dan pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama mereka. Kolaborasi lintas divisi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci dalam upaya ini.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan transaksi narkoba kepada pihak berwajib. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius oleh kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait