Polda Sulteng Tetapkan Anggota DPD RI Tersangka Kasus ITE
Palu (ANTARA) – Sebuah langkah hukum mengejutkan datang dari Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah yang telah menetapkan seorang Anggota DPD RI dengan inisial RA sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Proses Penetapan Tersangka
Langkah penegakan hukum ini didasari oleh surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterbitkan Ditressiber Polda Sulawesi Tengah pada tanggal 15 Juli 2026 lalu. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum, Prof Zainal Abidin, Ito Lawputra.
Dalam surat tersebut, RA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta UU KUHP.
Proses Penyidikan
Perkara ini berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 27 Mei 2024 terkait unggahan kontroversial di akun Facebook milik RA pada 13 Mei 2024 dan 23 Mei 2024. Unggahan tersebut diduga mengandung pernyataan yang merugikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu Prof. Dr. KH. Zainal Abidin.
Penyidik telah melakukan berbagai tahapan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta konsultasi dengan berbagai ahli terkait bahasa, pidana, dan transaksi elektronik. Koordinasi juga dilakukan dengan Bareskrim Polri untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada Juli 2026, RA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan pemberitahuan resmi disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Langkah selanjutnya akan melibatkan pemanggilan dan pemeriksaan tersangka, penyelesaian berkas perkara, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta pelimpahan berkas perkara tahap pertama untuk proses lanjutan.


