Polisi Resor (Polres) Banggai, Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dengan menyita sebanyak 36 jeriken. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima laporan polisi pada 20 April 2026. Tim Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bone Bae, Kecamatan Toili Barat. Mereka berhasil menemukan sebuah mobil Daihatsu Sigra mengangkut 20 jeriken solar subsidi serta 16 jeriken tambahan di sebuah gudang di wilayah Mamosalato. Total 36 jeriken solar subsidi diamankan bersama dengan seorang pelaku berinisial MO. Pelaku ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah kestabilan energi yang terganggu akibat situasi geopolitik. Masyarakat diimbau untuk melaporkan praktik serupa melalui call center 110. Polisi siap untuk menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat.


