Polisi Tanggapi Kasus Dugaan Penyekapan ART di Kelapa Gading Jakut
Pada hari Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 10:59 WIB, Polsek Kelapa Gading menanggapi laporan mengenai dugaan kasus penyekapan yang dilaporkan oleh seorang wanita berinisial LD (23), seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja di sebuah rumah di Perumahan Artha Gading Villa, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut).
Pelapor Tersekap di Lokasi Kerja
LD, yang berasal dari Cianjur, Jawa Barat, melaporkan kasus penyekapan yang dialaminya melalui layanan Hotline 110 pada hari Selasa (4/8). Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim, LD merasa terkekang saat hendak keluar dari pekerjaannya karena KTP-nya ditahan dan diminta uang oleh pihak rumah tempat dia bekerja.
Saat menerima laporan tersebut, petugas segera bertindak dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Korban, LD, kemudian dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk melakukan mediasi dengan pihak penyalur dan pemberi kerja.
Kejanggalan dalam Kesepakatan Kerja
Berdasarkan informasi yang diungkap, LD mendapatkan informasi pekerjaan melalui media sosial Facebook dan setuju untuk bekerja lewat penyalur ART di daerah Cipinang, Jakarta Timur. Namun, ketika tiba di lokasi kerja di Perumahan Artha Gading Villa, Blok C1, LD merasa pekerjaan yang diberikan tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
Saat LD ingin mengundurkan diri, pihak pemilik rumah justru menahan KTP-nya sebagai jaminan pengganti uang sebesar Rp1,5 juta yang telah diberikan kepada penyalur. Atas tekanan yang dirasakan LD terkait hal tersebut, dia memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut melalui layanan darurat 110.


