Polisi melakukan penertiban di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Mereka menyita satu unit alat berat jenis ekskavator serta mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal. Operasi penegakan hukum dilakukan sebagai respons terhadap informasi yang diterima oleh pihak kepolisian.
Menurut Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong IPTU Anugerah Sejahtera Tarigan, praktik PETI tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Polisi menegaskan bahwa mereka tidak akan memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal dan terus melakukan upaya untuk mengungkap jaringan di balik praktik tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemodal yang terlibat.
Selain mengamankan alat berat dan orang yang terlibat, Polres Parigi Moutong juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus berjalan dengan maksimal. Langkah selanjutnya adalah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik PETI. Semua tindakan ini dilakukan untuk menjaga keamanan, melindungi lingkungan, dan menegakkan hukum yang berlaku.


