Polisi Temukan Tren Orang Jadi Pengedar Demi Narkoba Gratis

Polisi di Karawang Ungkap Tren Pengedar Narkoba untuk Mendapatkan Barang Gratis

Polisi dari Polres Karawang melakukan pengungkapan kasus narkoba yang mengungkap tren baru di mana seseorang menjadi pengedar dengan motivasi mendapatkan narkoba secara gratis. Menurut Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, para tersangka melakukan tindak pidana ini karena alasan ekonomi dan keinginan untuk mengonsumsi sabu secara gratis. Hal ini diungkapkan saat ekspos pengungkapan kasus narkoba dari Maret hingga 14 Mei 2026 di Mapolres Karawang, Jawa Barat.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Kapolres menyampaikan bahwa selama periode tersebut, pihaknya berhasil membongkar 31 kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu. Para tersangka rela menjadi kurir untuk mendapatkan kesempatan mengonsumsi narkoba secara gratis. Total barang bukti yang disita termasuk sabu seberat 1,4 kilogram, sintetis 175,33 gram, dan ekstasi 3 butir dari 31 kasus narkoba dengan total 41 tersangka.

Salah satu kasus menonjol adalah pengungkapan sabu seberat lebih dari satu kilogram. Penangkapan tersangka inisial SD berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sabu, timbangan digital, dan ponsel. Dari pengembangan kasus ini, polisi juga menemukan pelaku lain bernama DN alias Abah, yang merupakan penerima sabu dari tersangka lain yang saat ini dalam daftar pencarian.

Komitmen dalam Memberantas Narkoba

Kapolres menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras tertentu di wilayah Karawang. Para tersangka akan dijerat dengan pasal pidana penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Meskipun motivasi tersangka bervariasi, tindakan mereka tetap melanggar hukum dan harus diproses secara tegas.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait