Polres Morowali Tangkap Pelaku Pembunuhan TKA di IMIP

Polres Morowali Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan TKA di IMIP

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan tenaga kerja asing (TKA) di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) setelah melakukan pengejaran intensif. Pelaku yang merupakan warga Sulawesi Selatan telah ditangkap di wilayah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah setelah berusaha melarikan diri.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan Tersangka

Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan kematian TKA tersebut terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026, di kawasan PT IMIP/PT IRNC, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi. Korban, Mr Tie Fa Hu, ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah menerima laporan, tim gabungan Resmob Polres Morowali dan Jatanras Polda Sulawesi Tengah segera melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui berinisial S.

Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 23 Mei 2026, di kawasan Taman Relief, Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Sebelum penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri ke arah Palu menggunakan sepeda motor namun akhirnya berhasil ditangkap.

Proses Hukum Tersangka

Tersangka pembunuhan TKA di IMIP telah dibawa ke Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sebilah badik lengkap dengan sarung, pakaian alat pelindung diri milik pelaku, helm proyek, sepatu safety, tas selempang, pakaian korban, sarung tangan, dan rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk.

Polres Morowali terus melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait