Polresta Palu Berhasil Tangkap Empat Pelaku Narkoba di Tavanjuka
Sebuah operasi penindakan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu, Sulawesi Tengah, telah menghasilkan penangkapan empat pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keempat tersangka ini ditangkap di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, dalam waktu yang sangat singkat.
Mengungkap Operasi Penangkapan yang Efektif
Kasatresnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, menjelaskan bahwa keempat tersangka berhasil ditangkap hanya dalam rentang waktu beberapa menit. Penyelidikan yang cepat dan responsif terhadap informasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Barang bukti berupa sabu berhasil disita dari masing-masing tersangka selama operasi tersebut.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial P.B.D. (27) yang tinggal di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka. Dari penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu serta satu unit telepon genggam. Selanjutnya, penangkapan berlanjut dengan tangkapan kedua, yaitu seorang pria berinisial M.R. (32) di lokasi yang tidak jauh dari penangkapan pertama.
Operasi ini juga mengarah pada penangkapan pria berinisial A (37) dan M.F. secara berurutan. Seluruh tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tes urine, guna melengkapi proses penyidikan lanjutan.
Tindakan Tegas terhadap Peredaran Narkotika di Palu
Dari keseluruhan operasi yang dilakukan, Satresnarkoba Polresta Palu berhasil menyita total 3,269 gram sabu beserta barang bukti pendukung lainnya. Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal-pasal yang berlaku terkait penyalahgunaan narkotika.
Kompol Usman menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkotika di Kota Palu dan akan merespons setiap informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba. Upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif dan penegakan hukum yang dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika di wilayah tersebut.


