Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) baru saja melaksanakan kegiatan pelantikan, pengukuhan, dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Acara tersebut juga mencakup pengisian jabatan administrator seats JPT Pratama dan digelar di halaman Kantor Bupati Parimo pada Jum’at (30/1). Sekitar 893 peserta ikut serta dalam kegiatan tersebut, terdiri dari tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga guru penerima SK pengangkatan PPPK.
Pelaksanaan pengangkatan PPPK didasarkan pada beberapa regulasi seperti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengadaan PPPK yang telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.
Bagi peserta yang belum menerima SK fisik, mereka dapat mengunduh dokumen pengangkatan melalui akun ASN masing-masing setelah diumumkan secara elektronik. Setelah menerima SK pengangkatan, setiap PPPK diwajibkan membuat surat pernyataan pelaksanaan tugas, asistensi, dan menandatangani perjanjian kerja yang sudah dipersiapkan oleh BKPSDM Kabupaten Parimo.
Total jumlah PPPK yang diangkat di Kabupaten Parigi Moutong sejak tahun 2021 hingga 2024 mencapai 6.450 orang dari berbagai formasi, termasuk formasi tahun 2021, 2022, 2023, dan formasi paruh waktu. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengalokasikan anggaran sekitar Rp300 miliar dalam satu tahun anggaran untuk mendukung pengangkatan PPPK sebagai bagian dari komitmen penguatan sumber daya aparatur sipil negara.
Harapannya, kegiatan ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Parimo.


