Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perintah kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk segera bertindak terhadap tambang ilegal yang beroperasi di hutan-hutan Indonesia. Perintah ini diberikan setelah Menteri ESDM memberikan laporan evaluasi tentang sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) yang dianggap ilegal dan beroperasi di kawasan hutan, termasuk hutan lindung. Dalam Rapat Kerja Pemerintah sebelumnya, Presiden Prabowo memberikan waktu satu minggu kepada Menteri ESDM untuk mengevaluasi kembali izin-izin tambang yang diduga ilegal. Langkah tegas pemerintah ini menandai fase baru dalam reformasi sektor pertambangan nasional, yang bertujuan untuk memastikan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dengan perlindungan lingkungan. Presiden Prabowo menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus selalu berpihak pada kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia. Dalam rapat tersebut, Presiden juga menyoroti ratusan izin tambang yang diduga ilegal dan menekankan pentingnya evaluasi yang cepat dan tindakan yang tegas terhadap pelanggaran hukum terkait izin tambang.


