DPRD Kota Palu Prioritaskan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual
DPRD Kota Palu memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual sebagai salah satu regulasi prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Keputusan ini diambil dalam rapat Penetapan Propemperda Tahun 2027 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu pada 30 Juli.
Perhatian Terhadap Isu Nasional
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Dr. Arif Miladi, S.Sos., M.Si., menegaskan pentingnya perhatian terhadap isu penyimpangan seksual yang kini telah menjadi masalah nasional. Meskipun kontroversial, isu ini telah mendapat perhatian luas dari berbagai kelompok masyarakat, sehingga membutuhkan regulasi yang jelas di tingkat daerah.
Menurut Arif, pembahasan Ranperda di tingkat daerah harus dilakukan secara cermat untuk memastikan efektivitas regulasi yang dihasilkan.
Langkah Preventif
Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi Demokrat, Rezky Hardianti Ramadani Pakamundi, S.Ak., menyatakan dukungannya terhadap Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Menurutnya, regulasi ini merupakan langkah preventif yang penting mengingat meningkatnya kasus penyakit menular seksual dan perilaku menyimpang di masyarakat.
Upaya pencegahan, edukasi, dan penanganan terhadap masalah sosial dan kesehatan masyarakat dapat dilakukan lebih efektif dengan adanya payung hukum daerah yang kuat.
Perlindungan Cagar Budaya dan Situs Kebencanaan
Selain Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, DPRD Kota Palu juga memprioritaskan regulasi terkait perlindungan cagar budaya dan situs kebencanaan. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga situs bersejarah dan edukatif pasca bencana 2018 serta memperkuat identitas Kota Palu sebagai Geopark City.
Diharapkan dengan pembahasan ini, regulasi yang dihasilkan dapat menjangkau kebutuhan masyarakat dan menjadi instrumen pencegahan terhadap masalah sosial di daerah.


