Putusan Sela Kasus Korupsi Yaqut Cholil Dibacakan dalam Sidang Hari Ini
Jakarta – Putusan sela terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakpus pada hari Kamis. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dan dijadwalkan dimulai pukul 10.40 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali.
Agenda Putusan Sela dan Terdakwa Terkait
Putusan sela merupakan keputusan sementara yang dikeluarkan oleh majelis hakim dalam tengah proses persidangan sebelum keputusan akhir diberikan. Sidang ini melibatkan Yaqut Cholil Qoumas dan rekan-rekannya dalam kasus korupsi kuota haji, seperti Isfhah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.
Yaqut diduga merugikan keuangan negara sebanyak Rp622,09 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024. Tindakan yang dilakukannya termasuk mengalihkan penetapan pembagian kuota haji tambahan tanpa landasan kajian teknis serta tidak mengikuti mekanisme yang ditetapkan untuk pengisian kuota haji.
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Kerugian Negara
Adanya selisih penerimaan dan pengeluaran atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus menyebabkan kerugian negara sebesar Rp438,22 miliar. Selain itu, pengisian kuota haji khusus tambahan juga melibatkan penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus sebesar Rp143,92 miliar.
Yaqut dan pihak lain dalam kasus ini dituduh telah diperkaya secara tidak sah. Yaqut sendiri diduga telah menerima dana senilai 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar sebagai hasil dari tindak korupsi yang dilakukannya.
Dengan demikian, sidang putusan sela ini menjadi titik penting dalam proses hukum terkait kasus korupsi yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas dan pihak terkait. Semua pihak menantikan keputusan dari majelis hakim terkait kasus yang telah menggemparkan masyarakat Indonesia ini.


