Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak Donggala: Perlindungan Anak Sebagai Prioritas Utama
Donggala – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA). Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam perlindungan anak di Donggala.
Krusialnya Ranperda Kabupaten Layak Anak
Ketua Bapemperda DPRD Donggala, Azwar, menegaskan pentingnya keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak sebagai dasar hukum untuk program pemenuhan hak anak. Azwar menilai bahwa hingga saat ini belum ada landasan hukum yang spesifik mengenai perlindungan anak secara berkelanjutan di Donggala.
Menurut Azwar, kehadiran Perda KLA akan mengisi kekosongan regulasi tersebut dan memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan program perlindungan anak di wilayah tersebut. Hal ini mencakup penyediaan sarana pendukung, perlindungan aktif terhadap anak, serta pemenuhan berbagai indikator penilaian KLA dari pemerintah pusat.
Komitmen Pemerintah Daerah dan OPD
Dengan adanya Perda Kabupaten Layak Anak, diharapkan semua perangkat daerah akan semakin mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak. Proses ini meliputi program-program yang berkelanjutan terkait perlindungan anak, bukan hanya program insidental.
Dalam implementasinya, Azwar menekankan pentingnya keterlibatan aktif semua instansi terkait, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Semua pihak harus terlibat secara menyeluruh dan menyatukan data yang diperlukan untuk menilai tingkat ke Layak Anak Donggala.
Azwar menekankan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak, dan program-program terkait harus terencana, wajib, dan berkelanjutan. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak anak terjaga dan Diprioritaskan dengan baik.


