Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan rekomendasi pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor kepada Kementerian Hukum. Langkah ini bukan sekadar pembaruan teknis, melainkan bagian dari dorongan agar aturan antikorupsi Indonesia tetap sejalan dengan perkembangan tindak pidana yang makin rumit dan lintas negara.
Mandat UNCAC dan dorongan menuju OECD
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, rekomendasi tersebut disusun sebagai tindak lanjut atas mandat Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau UNCAC. Di saat yang sama, pembaruan itu juga diproyeksikan mendukung agenda keanggotaan Indonesia di OECD (Organization for Economic Cooperation and Development). Menurut KPK, pembaruan hukum menjadi penting karena selama ini belum ada perubahan signifikan pada UU Tipikor, meski Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2026.
Fokus pada bentuk korupsi yang makin kompleks
KPK menilai norma hukum yang ada perlu terus disesuaikan agar tidak tertinggal dari pola kejahatan yang berkembang. Dalam rekomendasi yang diserahkan, penguatan diarahkan pada sejumlah area krusial, seperti penyuapan pejabat publik asing, perdagangan pengaruh, pengayaan kekayaan secara tidak sah, serta penyuapan di sektor swasta. Empat area itu dianggap semakin relevan karena praktik korupsi kini tidak lagi terbatas pada relasi domestik, tetapi juga menjangkau transaksi dan kepentingan yang lebih luas.
Kemenkum sambut harmonisasi aturan
Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkum, Andry Indrady, menyambut baik masukan dari KPK. Ia menekankan pentingnya menyelaraskan kerangka hukum nasional dengan standar internasional agar penegakan hukum ke depan lebih efektif. Bagi Kemenkum, rekomendasi ini membuka ruang pembahasan yang lebih serius mengenai arah pembaruan hukum antikorupsi di Indonesia, terutama ketika tuntutan global terhadap transparansi dan akuntabilitas semakin kuat.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.


