Residivis Pencurian Ditangkap di Parigi Moutong-Palu

Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah berhasil menangkap seorang residivis pencurian yang sudah beraksi di belasan tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Parigi Moutong hingga Kota Palu. Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan menyebutkan bahwa pengungkapan kasus dimulai dari laporan seorang warga Kecamatan Parigi yang kehilangan barang berharga. Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan laporan masyarakat, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MA (26) di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku diduga terlibat dalam belasan TKP di wilayah Ampibabo, Toribulu, Tomoli, Donggulu, Kampal, Parigi, serta lima TKP di Kota Palu. Pelaku menggunakan berbagai modus operandi seperti berpura-pura sebagai tamu, kerabat, atau bertanya alamat untuk mengelabui korban. Selain itu, polisi berhasil menyita delapan unit handphone berbagai merek yang diduga hasil dari tindak pidana pencurian dari tangan pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa MA merupakan seorang residivis kasus pencurian yang baru saja selesai menjalani hukuman dan kembali melakukan perbuatan kejahatannya. Kasat Reskrim menegaskan bahwa pengungkapan ini sebagai bukti komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan, terutama yang dilakukan oleh pelaku berulang. Pelaku telah mengakui semua perbuatannya dan saat ini sedang dalam proses hukum lebih lanjut di Mapolres Parigi Moutong.

Polres Parigi Moutong menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang asing, memastikan rumah selalu terkunci, serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan penadah yang diduga turut serta dalam hasil kejahatan yang dilakukan.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait