RUU Perampasan Aset di London: Solusi Kejahatan Ekonomi

Mahasiswa London Sebut RUU Perampasan Aset Jawab Problem Kejahatan Ekonomi

Mahasiswa Master of Laws (LL.M.) King’s College London, M Fishabililah alias Bill, memberikan pandangan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam rapat daring bersama Komisi III DPR RI di Jakarta.

Regulasi untuk Tantangan Kejahatan Ekonomi

Menurut Bill, RUU Perampasan Aset perlu dimanfaatkan untuk menyikapi tantangan kejahatan ekonomi modern, khususnya terkait penyembunyian aset lintas negara.

Dia menyoroti rendahnya tingkat pemulihan aset hasil tindak pidana di Indonesia, yang membuat pelaku kejahatan masih dapat menikmati hasil kejahatannya. Oleh karena itu, regulasi tersebut diharapkan dapat mencegah kejahatan sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan.

Rekomendasi untuk Efektivitas RUU

Bill mengapresiasi perhatian Komisi III DPR RI terhadap RUU Perampasan Aset dan menyarankan agar pembahasan dilakukan dengan cermat melalui partisipasi publik, input dari kalangan akademisi, dan praktisi.

Sebagai alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Bill merekomendasikan agar semua pengaturan terkait perampasan aset disatukan dalam satu Undang-Undang yang komprehensif. Dia juga menekankan pentingnya kesiapan kelembagaan, termasuk koordinasi antar lembaga penegak hukum seperti PPATK, AHU, dan MA.

Bill menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan ekonomi dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Dia berpendapat bahwa pembahasan RUU ini perlu dilakukan dengan hati-hati guna menghasilkan regulasi yang efektif.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait