Satpol-PP Palu Giatkan Kampanye Kebersihan Lingkungan di Tengah Ibu Kota Sulawesi Tengah
Di tengah upaya Pemerintah Kota Palu untuk merapikan kawasan perkotaan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu terus menggencarkan kampanye kebersihan lingkungan kepada warga. Hal ini menjadi bukti keseriusan Pemkot Palu dalam mengajak warganya untuk menjaga kebersihan lingkungan di ibu kota provinsi Sulawesi Tengah.
Kampanye Jaga Palu, Sampahku Tanggung Jawabku
Dalam kampanyenya, Satpol PP Kota Palu memasang spanduk bertuliskan “jaga Palu, sampahku adalah tanggung jawabku” di berbagai ruang publik. Hal ini merupakan upaya untuk menyasar langsung para warga dan mengajak mereka untuk turut serta menjaga kebersihan lingkungan kota dan wilayah tempat tinggal masing-masing.
Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat Satpol PP Kota Palu, Moh Rezali, menekankan bahwa program kampanye tersebut merupakan langkah nyata dalam mendukung program kebersihan kota yang digaungkan oleh Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, dan Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin.
Perda tentang Pengelolaan Sampah
Dalam program kampanye ini, Satpol PP mengingatkan warga akan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Perda tersebut, terdapat sanksi administratif senilai Rp2 juta bagi warga atau pelaku usaha yang membuang sampah di sembarangan tempat.
Langkah-langkah ini diambil oleh Pemerintah Kota Palu untuk menata kota ke arah yang lebih baik dan untuk mengubah pola pikir masyarakat agar lebih peduli terhadap masalah sampah. Kampanye ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Palu dalam mewujudkan program akupunktur urban untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas ruang publik secara keseluruhan.


