Sidang Tuntutan Kasus Korupsi LPEI: Petinggi Grup BJU Hadapi Prosedur Hukum

Petinggi Grup BJU Hadapi Sidang Tuntutan Korupsi LPEI

Hari ini, direktur sekaligus pemilik manfaat dari perusahaan dalam Grup Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto, akan menghadapi sidang tuntutan atas kasus dugaan korupsi LPEI di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Fakta Kasus

Dalam kasus yang melibatkan pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) antara 2014 hingga 2016, Hendarto didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Hendarto disinyalir melakukan tindakan melawan hukum yang menguntungkan dirinya sendiri sebesar kerugian negara dalam kasus korupsi terkait LPEI. Selain itu, beberapa pihak lain juga diduga terlibat, termasuk Dwi, Arif, dan Kukuh.

Tindakan Melawan Hukum

Perbuatan Hendarto dan rekan-rekannya termasuk menggunakan fasilitas pembiayaan LPEI untuk mendukung usaha perkebunan di area hutan lindung dan konservasi. Bersama-sama dengan pejabat LPEI lainnya, seperti Kukuh Wirawan, Ngalim Sawega, Dwi Wahyudi, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane, tindakan mereka kini menjadi objek penuntutan secara individual.

Dalam penuntutan ini, Hendarto berpotensi dijerat dengan Pasal-pasal KUHP Nasional atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah mengalami beberapa kali perubahan.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait