Dua Eks Direktur Kemendikbudristek Hadapi Sidang Vonis “Chromebook”
Jakarta (ANTARA) – Dua mantan direktur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menghadapi sidang putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.
Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen 2019–2022, bersama Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021, menghadapi sidang putusan dengan tuntutan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari penjara.
Proses Persidangan dan Tuntutan
Sidang putusan terdakwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakpus dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum. Tuntutan pidana untuk keduanya mencakup masa penjara dan denda yang harus dibayarkan.
Pada kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022, terungkap bahwa kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Para terdakwa bersama-sama dengan pihak lain, termasuk Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, diduga melakukan berbagai pelanggaran dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Adapun tindakan melawan hukum yang dilakukan antara lain peninjauan kajian dan analisa kebutuhan yang tidak berbasis pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Hal ini menyebabkan kegagalan program, terutama di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).
Ancaman Hukuman
Dalam kasus ini, kedua terdakwa terancam pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Langkah hukum terhadap kasus korupsi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama di sektor pendidikan yang berdampak langsung pada generasi muda dan masa depan bangsa.


