Solusi Kemenkum untuk Masalah Kewarganegaraan Lima Orang

Kementerian Hukum Bantu Cari Solusi Masalah Kewarganegaraan Lima Orang

Pada Jumat, 14 Agustus 2026, Kementerian Hukum (Kemenkum) turut serta dalam mencari solusi atas permasalahan kewarganegaraan lima orang peserta acara “Pasti Ada Solusi” di Gedung Kemenkum, Jakarta. Lima orang tersebut adalah Brian, Hafizal, Tasya, Aliyah, dan Budi yang mewakili anaknya.

Penyelesaian Masalah Individu

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum, Andry Indrady, menanggapi kasus Brian yang diduga memiliki kewarganegaraan ganda dengan menghubungkannya ke pihak Imigrasi untuk memudahkan pengurusan paspornya. Meskipun Brian belum mengetahui asal-usul ayah kandungnya, dokumen membuktikan bahwa ia adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Untuk Hafizal, yang ayahnya adalah warga negara asing, Dulyono, Direktur Tata Negara Kementerian Hukum, menjelaskan bahwa Hafizal dapat menjadi WNI dengan syarat melepaskan kewarganegaraan asingnya terlebih dahulu.

Tasya, yang lahir di Amerika Serikat dari orang tua WNI, harus mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Amerika untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.

Sementara untuk Aliyah dan anak Budi, Kementerian Hukum sedang melakukan verifikasi terhadap data perlintasan mereka apakah sudah memenuhi syarat tinggal selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut di Indonesia.

Setiap kasus memerlukan penyelesaian yang berbeda sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait