Bupati Parimo Disomasi Terkait Proyek Gedung Layanan Perpustakaan
Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mendapat somasi terkait proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025. Somasi ini diajukan oleh kuasa hukum penyedia jasa proyek karena adanya dugaan wanprestasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek.
Somasi dari Kantor Hukum Dr. Osgar Sahim Matompo, SH, MH, CLA & Rekan
Somasi diajukan oleh Kantor Hukum Dr. Osgar Sahim Matompo, SH, MH, CLA & Rekan pada 6 Mei 2026 di Kota Palu. Selain ditujukan kepada Bupati Parimo, somasi tersebut juga ditujukan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parimo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Kepala Inspektorat Kabupaten Parimo.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Adv. Osgar Sahim Matompo, Dr. Adv. Muliadi, Adv. Abdul Manan, dan Adv. Mohamad Didi Permana menyatakan bahwa mereka bertindak atas nama klien mereka, Ridwan Latjinala, ST, dan Oktavianus Wiro, selaku penyedia jasa proyek.
Mereka menyoroti adanya pelanggaran kontrak yang mengakibatkan dugaan wanprestasi dan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proyek tersebut yang didanai melalui DAK.
Reaksi Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah (Setda) Parimo
Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah (Setda) Parimo, Moko Arianto, membenarkan adanya somasi tersebut. Ia mengatakan bahwa informasi tersebut memang ditujukan kepada Bupati, PPK proyek, Kepala Dinas Perpustakaan, hingga Inspektorat.
Meski demikian, Moko belum dapat memberikan tanggapan resmi karena belum mempelajari isi somasi secara menyeluruh. Ia juga menyebut bahwa Bupati Parimo sedang berada di luar daerah sehingga belum memberikan arahan terkait langkah selanjutnya.
Pemkab Parimo akan melakukan koordinasi internal dengan Dinas Perpustakaan setelah menerima arahan lebih lanjut dari pimpinan terkait somasi ini.


