Strategi KPK: Bupati Tulungagung Gunakan Surat untuk Pungli di OPD

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo disinyalir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanfaatkan surat pernyataan mundur sebagai alat untuk memeras pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengungkapkan bahwa surat tersebut diduga digunakan oleh Gatut Sunu Wibowo untuk memaksa para pejabat agar patuh dan setia padanya. Para pejabat diminta untuk menandatangani surat tanpa tanggal setelah dilantik pada Desember 2025. Surat tersebut sengaja tidak diberi tanggal dan salinannya tidak diserahkan kepada pejabat terkait. Setelah menandatangani surat, Gatut Sunu Wibowo meminta uang kepada pejabat tersebut, baik langsung maupun melalui perantara. KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan dan menangkap 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro. Mereka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akhirnya diumumkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait