Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mendalami Keterlibatan Pegawai dalam Kasus “Love Scamming”
Bandarlampung, Lampung (ANTARA) – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akan menyelidiki lebih lanjut keterlibatan pegawai mereka dalam kasus “love scamming” yang berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi, Lampung Utara oleh para narapidana. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan hal ini kepada media pada Senin.
Kontraband di dalam Rutan
Agus menyoroti fakta bahwa seharusnya narapidana tidak diperbolehkan memiliki ponsel atau alat komunikasi di dalam Rutan. Namun, penemuan 156 ponsel di dalam Rutan menimbulkan pertanyaan besar. Dia menegaskan pentingnya mendalami masalah ini dengan lebih serius.
Agus juga menyoroti masalah peredaran ponsel di dalam Rutan sebagai tanda adanya kemungkinan keterlibatan pegawai dalam kasus ini. Dia menekankan perlunya transparansi dan kejujuran dalam mengusut kasus tersebut agar tidak ada oknum yang terselamatkan.
Kasus “Love Scamming” yang Menggemparkan
Polda Lampung bersama Kemenimipas berhasil mengungkap kasus love scamming yang dilakukan dari dalam Rutan Kelas II B Kotabumi. Dugaan terhadap 137 narapidana terlibat dalam aksi penipuan cinta tersebut setelah memeriksa 145 warga binaan di Rutan.
Agus meminta kerjasama dari masyarakat untuk bersabar dan percaya bahwa kasus ini akan diusut tuntas tanpa adanya upaya untuk menutup-nutupi keterlibatan siapapun. Dia menegaskan komitmen Kemenimipas untuk menjaga transparansi dalam menangani kasus ini.
Jadi, semua pihak diharapkan dapat memberikan dukungan agar kasus “love scamming” ini dapat dipecahkan dengan pendekatan yang tegas dan transparan.


