Ombudsman RI Mulai Survey Opini Pelayanan Publik 2026 di Sulteng
Pada tahun 2026, Ombudsman RI menggelar entry meeting untuk memulai survey Opini Pelayanan Publik. Berbeda dengan survei sebelumnya, tahun ini fokusnya adalah menilai kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap maladministrasi.
Perubahan Fokus Survey
Survey Opini Pelayanan Publik tahun 2026 menyoroti kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap standar pelayanan dan maladministrasi. Entry meeting di Sulteng diawali di Kantor Pertanahan dan ATR, dengan dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulteng.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, Dr. Muh. Ikbal Andi Magga, menyampaikan bahwa kegiatan ini dipimpin oleh Anggota Ombudsman Republik Indonesia, H. Nuzran Joher, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Propinsi Sulteng, Dr. M. Iqbal Andi Magga.
Pentingnya Pelayanan Publik
Dalam entry meeting, Nuzron Joher menekankan urgensi pelayanan publik yang prima sebagai bentuk negara dalam melayani rakyatnya. Pengalaman selama menjadi wakil walikota Palu sukses meraih opini pelayanan publik tertinggi selama empat tahun turut dijadikan contoh.
Anggota Ombudsman RI, Nuzron Joher, menyoroti perlunya pelayanan yang efektif dan bebas maladministrasi sebagai wujud pengabdian kepada bangsa dan negara. Opini Pelayanan Publik 2026 akan mempertimbangkan sejauh mana manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dari kinerja pemerintah.
Survey dan Harapan
Survey Opini Pelayanan Publik tahun 2026 akan berlangsung dari Agustus hingga November dan menyasar beberapa kabupaten di Sulteng. Tahun sebelumnya, Kabupaten Banggai dan Banggai Kepulauan meraih opini tertinggi tingkat nasional.
Entry meeting di Gedung Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, turut dihadiri oleh Wagub Sulteng, dr. Reny Lamadjido, untuk memberikan arahan kepada OPD terkait SOP pelayanan dan pencegahan maladministrasi.
Dari keseluruhan kegiatan ini, Ombudsman RI berharap Sulteng mampu mempertahankan predikat tinggi dalam pelayanan publik, sebagai hasil dari kesungguhan dalam melayani masyarakat.


