Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng) akan memberlakukan penyesuaian tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini terutama menyasar merchant kategori Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), Usaha Besar (UBE), serta sejumlah merchant khusus.
Penyesuaian tersebut disampaikan Bank Sulteng melalui pemberitahuan resmi kepada nasabah, khususnya merchant yang menggunakan QRIS untuk menerima pembayaran dalam kegiatan usahanya. Divisi Humas Bank Sulteng, Moh Abduh Borman, menyebut perubahan tarif berlaku berdasarkan kategori merchant dan nilai transaksi.
Tarif untuk merchant reguler dan usaha mikro
Pada merchant reguler kategori UKE, UME, dan UBE, tarif MDR sebelumnya ditetapkan sebesar 0,70 persen. Setelah kebijakan baru berlaku, transaksi dengan nilai paling banyak Rp100 ribu akan dikenakan MDR 0 persen.
Adapun transaksi dengan nilai di atas Rp100 ribu tetap dikenakan tarif MDR sebesar 0,70 persen. Ketentuan ini berlaku untuk merchant reguler yang masuk dalam tiga kategori tersebut.
“Perubahan tarif terutama berlaku bagi merchant kategori Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), dan Usaha Besar (UBE), serta sejumlah merchant khusus,” kata Moh Abduh Borman.
Berbeda dengan kategori UKE, UME, dan UBE, tarif MDR untuk merchant Usaha Mikro (UMI) tidak mengalami perubahan. Transaksi hingga Rp500 ribu tetap dikenakan MDR 0 persen. Sementara transaksi dengan nilai lebih dari Rp500 ribu dikenakan tarif 0,30 persen.
Ketentuan untuk pendidikan dan SPBU
Bank Sulteng juga menetapkan ketentuan khusus bagi merchant di sektor pendidikan. Transaksi hingga Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen, sedangkan transaksi di atas nominal tersebut dikenakan tarif 0,60 persen.
Untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), transaksi sampai dengan Rp100 ribu tidak dikenakan MDR. Namun, transaksi dengan nilai lebih dari Rp100 ribu akan dikenakan tarif 0,40 persen.
“Untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), transaksi hingga Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen. Transaksi di atas Rp100 ribu dikenakan tarif 0,40 persen,” lanjut Abduh.
Kategori yang tetap bebas MDR
Di luar penyesuaian tersebut, Bank Sulteng memastikan tidak ada perubahan tarif untuk sejumlah kategori layanan. Merchant atau transaksi yang masuk dalam Government to People (G2P), People to Government (P2G), pajak, paspor, Badan Layanan Umum (BLU), dan Public Service Obligation (PSO) tetap dikenakan MDR 0 persen.
Bank Sulteng menegaskan, penyesuaian tarif mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Informasi ini ditujukan terutama bagi merchant yang menjadikan QRIS sebagai salah satu metode pembayaran dalam transaksi usaha mereka.


