Pemerintah Bahas Tata Kelola Pertanahan Bersama KPK dan BPN
Di Palu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menggelar rapat koordinasi. Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan terkait tata kelola pertanahan, seperti percepatan reforma agraria, pelayanan publik, dan pengelolaan aset pemerintah daerah.
Langkah Strategis dalam Penataan Sektor Pertanahan
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyoroti upaya untuk memperbaiki administrasi pertanahan, termasuk dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Ia juga mengungkapkan adanya langkah strategis yang disusun oleh ATR/BPN bersama KPK untuk memperbaiki tata kelola pertanahan di daerah tersebut.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa koordinasi antara instansi terkait sangat penting dalam pengelolaan pertanahan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya masalah yang dapat menyebabkan penyimpangan dalam pelayanan publik, pengelolaan aset pemerintah daerah, dan pendapatan daerah.
Tantangan Pemanfaatan Aset Tanah oleh Masyarakat di Sulawesi Tengah
Edi juga menyinggung tentang rendahnya tingkat pemanfaatan sertifikat tanah oleh masyarakat di Sulawesi Tengah, yang hanya sekitar 0,7 persen. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat tantangan dalam memanfaatkan aset tanah sebagai bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat. KPK menekankan bahwa koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi terkait tata kelola pertanahan yang lebih tertib dan transparan.
Sumber: Media Alkhairaat


