Terungkap: Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Kasus Korupsi Mess Morowali
PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan terhadap dua terdakwa, Rachmansyah Ismail dan Arifin alias Arifin Ukasa, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah dan bangunan untuk mess Pemerintah Kabupaten Morowali. Tuntutan ini disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu pada Jumat, 31 Juli 2020.
Persidangan Menyita Perhatian: Fakta, Keterangan, dan Pendapat Jaksa
Menurut JPU yang terdiri dari Irma Toampo, Arviany, dan Salma Deu, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun dakwaan primer tidak terbukti, berbagai fakta, keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti yang diajukan membuat jaksa yakin bahwa unsur pidana telah terpenuhi.
Nilai Uang Pengganti yang Meringankan: Kewajiban Terpenuhi
Khusus terhadap terdakwa Arifin, JPU menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara telah dilakukan secara bertahap, dengan total Rp8.705.000.000. Uang pengganti sejumlah itu telah disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Morowali dan dititipkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Dengan demikian, sisa kewajiban pembayaran uang pengganti telah nihil.
Di samping pidana penjara, JPU juga mengajukan denda sebesar Rp100 juta untuk Rachmansyah Ismail, dengan ancaman pidana kurungan 60 hari jika tidak dibayarkan. Terhadap Arifin alias Arifin Ukasa, JPU meminta pidana denda sesuai ketetapan yang dalam surat tuntutan.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya. Sidang kasus korupsi mess Morowali ini akan terus berlanjut dengan pembelaan dari pihak terdakwa.


