Tersangka Korupsi Pengadaan mobiler Disdikbud Palu Ditahan

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Meja dan Kursi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Palu Dilimpahkan ke JPU

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu telah melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti terkait kasus korupsi pengadaan mobiler di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu.

Proyek Pengadaan Meja dan Kursi Siswa Sekolah Dasar dengan Nilai Anggaran Rp1,4 Miliar

Ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah MZR selaku Direktur CV Refans’s Pratama, HE sebagai pelaksana lapangan perusahaan, serta MAD alias ALN yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu. Kasus ini terkait dengan proyek pengadaan meja dan kursi siswa sekolah dasar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu tahun 2024 senilai sekitar Rp1,4 miliar.

Hasil audit menunjukkan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp589.244.582.

Tersangka Tidak Ditahan di Rutan, Namun Jalani Penahanan Kota di Palu

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palu, Junaedi, menyatakan bahwa ketiga tersangka menjalani penahanan kota di wilayah Kota Palu dan tidak ditahan di rumah tahanan negara. Para tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan dan telah mengembalikan sebagian uang dari total kerugian negara.

Penahanan dilakukan dengan pemasangan alat pengawas elektronik. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses persidangan setelah pelimpahan tahap II.

Tersangka Diduga Melanggar Undang-Undang Korupsi

Dalam kasus ini, para tersangka dituduh melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai dakwaan subsider, para tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait