Tersangka Korupsi Perumda Uwe Lino: Kejari-Donggala Tetapkan Dua Orang

Kejaksaan Negeri Donggala Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di Perumda Uwe Lino

Pada hari Selasa, Kejaksaan Negeri Donggala, Sulawesi Tengah, telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Uwe Lino Kabupaten Donggala selama periode 2021-2025.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Donggala, Rinto, kedua tersangka tersebut adalah seorang dengan inisial I selaku Direktur Perumda Uwe Lino dan seorang lagi dengan inisial M yang menjabat sebagai Kepala Seksi Keuangan di Perumda tersebut.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Rinto menyatakan bahwa kedua tersangka tersebut telah memenuhi syarat formil dan nonformil sehingga Kejaksaan menetapkan mereka sebagai tersangka. Kedua tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“Saat ini tersangka sudah berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Donggala selama 20 hari ke depan, mulai 9 sampai 28 Juni 2026,” ujarnya.

Penyitaan Aset dan Nilai Kerugian

Sebelumnya, Kejaksaan Donggala telah menyita sejumlah aset kendaraan bermotor, surat tanah, dan barang berharga terkait kasus dugaan korupsi di Perumda Uwe Lino. Total aset yang disita mencakup berbagai barang senilai total Rp850 juta.

Kasus korupsi di Perumda Uwe Lino dilaporkan dengan nilai kerugian mencapai Rp5 miliar. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang intensif hingga penetapan tersangka akhirnya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Donggala.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait