Ketua Komisi XIII DPR RI Usulkan Revisi UU TPPO untuk Perbudakan Modern
Jakarta – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Alasannya, TPPO telah berkembang menjadi praktik perbudakan modern yang melanggar hak asasi manusia (HAM). Willy Aditya menyatakan bahwa eksploitasi manusia saat ini tidak terbatas pada perdagangan perempuan dan anak saja, tapi juga mencakup kerja paksa, eksploitasi seksual, penipuan online, perbudakan utang, hingga perdagangan organ tubuh.
Menurut Willy Aditya, bentuk perdagangan orang dan eksploitasi manusia kini semakin kompleks, namun hukum saat ini tidak mampu menanggapi perubahan tersebut secara efektif. Korban TPPO tidak hanya terjadi di luar negeri, tapi juga di dalam negeri melalui kondisi kerja yang merendahkan martabat manusia. Dualitas hukum antara UU TPPO dan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) juga membuat penegakan hukum menghadapi tantangan yang besar.
Perlu Pembaruan Hukum
Willy Aditya menekankan perlunya pembaruan menyeluruh pada kerangka hukum pemberantasan perdagangan orang. Revisi UU TPPO tidak hanya tentang penambahan ancaman pidana, tapi juga harus mampu mengikuti pola kejahatan baru yang sering beroperasi melalui platform digital dan jaringan lintas negara. Indonesia perlu reformasi hukum yang dapat mengejar perubahan modus kejahatan, bukan hanya bereaksi setelah korban dieksploitasi secara nyata.
Saat ini, negara tidak boleh terus-menerus tertinggal dalam perlindungan hukum terhadap korban perbudakan modern. Langkah preventif dan responsif harus segera diambil untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah praktik perbudakan modern yang merugikan masyarakat luas.
Penulis: Bagus Ahmad Rizaldi


