UU PSDk dan Sistem Perlindungan Saksi: Langkah Lanjut LPSK

LPSK Memperkuat Sistem Pelindungan Saksi dan Korban dengan UU PSdK

Jakarta (ANTARA) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSdK) menjadi landasan penting untuk memperkuat sistem pelindungan nasional. Undang-undang tersebut mencakup perluasan subjek pelindungan, penguatan kewenangan lembaga, dan peningkatan akses layanan bagi masyarakat.

Perubahan Penting dalam Undang-Undang PSdK

Ketua LPSK, Achmadi, mengungkapkan bahwa Undang-Undang PSdK memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan informan sebagai pihak yang berhak mendapatkan perlindungan. Definisi pelindungan juga diperluas dengan mempertimbangkan “situasi khusus” sebagai dasar pemberian perlindungan, tidak hanya untuk mereka yang menghadapi ancaman langsung namun juga kondisi yang membahayakan keselamatan jiwa.

Salah satu aspek penting dari undang-undang ini adalah penguatan kelembagaan LPSK dengan pembentukan perwakilan di berbagai daerah untuk memperluas jangkauan layanan dan memperkokoh akses perlindungan kepada masyarakat. Dengan tambahan kewenangan dalam pengelolaan rumah aman, relokasi terlindungi, dan pembentukan satuan tugas khusus, LPSK menjadi lebih efektif dalam mendukung proses peradilan pidana.

Sinergi Meluas untuk Perlindungan yang Lebih Komprehensif

Achmadi menekankan pentingnya kolaborasi antara LPSK, pemerintah, mitra internasional, dan masyarakat dalam memastikan efektivitas perlindungan. Undang-undang ini juga melibatkan pemanfaatan Dana Abadi Korban sebagai sumber pembiayaan kompensasi dan pemulihan korban secara berkelanjutan.

Dengan memperluas kerja sama internasional dan melibatkan partisipasi masyarakat melalui program Sahabat Saksi dan Korban (SSK), Undang-Undang PSdK tidak hanya memperkuat kelembagaan tetapi juga membangun ekosistem perlindungan yang inklusif dan berkelanjutan.

Harapan Achmadi, keberadaan Undang-Undang PSdK dapat memberikan keberanian pada masyarakat untuk melaporkan tindak pidana dan memastikan keadilan serta hak-hak saksi, korban, dan pihak terkait terpenuhi dalam proses peradilan pidana.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait