Wakil Gubernur Babel Diperiksa Sebagai Tersangka Ijazah Palsu

Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, memasuki babak baru setelah dirinya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta. Kehadiran Hellyana di Gedung Bareskrim, yang didampingi tim kuasa hukum, menjadi sorotan karena ini adalah momen pertama ia diperiksa setelah status hukumnya dinaikkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Hellyana Hadiri Pemeriksaan dengan Pendamping Kuasa Hukum

Di hadapan penyidik, Hellyana menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga menegaskan bahwa persoalan yang menjeratnya lebih berkaitan dengan administrasi, bukan adanya niat jahat. Pernyataan itu menjadi garis pembelaan awal yang dibangun pihaknya sejak kasus ini mencuat ke publik.

Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, turut hadir membawa sejumlah barang bukti untuk mendukung pembelaan kliennya. Ia menilai ada kekeliruan administratif yang terjadi pada sistem PDDikti, sehingga data pendidikan yang dipersoalkan tidak semestinya langsung dipersepsikan sebagai tindakan pidana. Namun, penyidik tetap melanjutkan proses pemeriksaan sesuai penetapan tersangka yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Status Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

Sebelumnya, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko telah membenarkan bahwa Hellyana resmi berstatus tersangka dalam perkara ini. Meski begitu, ia tidak memerinci lebih jauh dasar penetapan tersebut. Dalam kasus ini, Hellyana disangkakan Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.

Rangkaian pasal itu memperlihatkan bahwa penyidik menyoroti aspek dokumen dan keabsahan data pendidikan yang digunakan. Di sisi lain, pihak Hellyana berusaha menempatkan perkara ini sebagai persoalan administrasi yang menurut mereka muncul akibat ketidaksesuaian data di sistem, bukan pemalsuan yang disengaja.

Berawal dari Laporan Mahasiswa UBB pada Juli 2025

Perkara ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik ke Bareskrim Polri pada Juli 2025. Laporan tersebut menyoal ketidaksesuaian tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra. Dalam laporan itu disebutkan, Hellyana mengklaim lulus pada 2012, sementara data yang tercatat menunjukkan ia sebagai mahasiswa pada 2013 dan tidak aktif sejak 2014 berdasarkan sistem PD Dikti Kemendiktisaintek.

Perbedaan data itulah yang kemudian berkembang menjadi sengketa hukum dan menyeret nama pejabat daerah tersebut ke meja penyidikan. Kini, pemeriksaan perdana sebagai tersangka menjadi tahap penting untuk menguji penjelasan yang disampaikan Hellyana dan bantahan yang dibangun tim kuasa hukumnya.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Berita POpuler

Berita Terkait