Wapres Gibran Tekankan Pentingnya RUU Perampasan Aset untuk Perangi Korupsi
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali mengingatkan akan urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset guna meningkatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia melalui unggahan video resmi di akun media sosial pribadinya.
Dalam video tersebut, Wapres Gibran menegaskan bahwa untuk memberantas korupsi secara efektif, langkah perampasan aset dari para koruptor harus diambil. Menurutnya, kejahatan korupsi harus berujung pada kehilangan harta benda yang diperoleh secara tidak sah bagi para pelaku.
Pentingnya RUU Perampasan Aset
Menurut data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2013-2022, kerugian negara akibat korupsi mencapai angka yang sangat besar. Meskipun penanganan kasus korupsi telah dilakukan, namun jumlah aset yang berhasil dikembalikan ke negara masih sangat minim.
Gibran menjelaskan bahwa pentingnya RUU Perampasan Aset sebagai implementasi dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tahun 2003. Regulasi ini dapat membantu negara dalam merampas aset yang berasal dari berbagai tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, dan lain sebagainya.
Tantangan dalam Pengesahan RUU
Walaupun RUU Perampasan Aset memiliki manfaat besar, namun terdapat kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip praduga tak bersalah. Oleh karena itu, Wapres mengajak agar proses pembahasan RUU dilakukan secara transparan dan melibatkan para ahli serta praktisi hukum.
Di negara-negara lain, terbukti bahwa penerapan perampasan aset dapat menjadi solusi efektif dalam memulihkan keuangan negara. Hal ini dapat menjadi contoh sukses bagi Indonesia dalam upaya memberantas korupsi dan memulihkan aset negara.


